Mata Pena Lampung, Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menghadiri Rapat Koordinasi SPMB jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap proses penerimaan peserta didik baru. Kehadiran legislatif dalam forum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD akan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai regulasi dan prinsip keadilan.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah persiapan strategis untuk menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel. Selain itu, forum ini juga bertujuan mengantisipasi berbagai potensi kendala teknis maupun administratif yang kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, para pemangku kepentingan pendidikan, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, mulai dari kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB, hingga Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Keputusan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA dan SMK di Provinsi Lampung, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam paparannya menegaskan bahwa SPMB merupakan tahapan awal yang sangat strategis (best input) dalam membangun karakter peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat. Ia menekankan bahwa proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan agar mampu menjaring calon peserta didik yang siap mengikuti proses pendidikan serta mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik secara optimal.
Menurut Thomas, dunia pendidikan saat ini menghadapi tantangan besar di era Generasi Alpha. Peserta didik memiliki karakter dan gaya belajar yang beragam—visual, auditori, maupun kinestetik—sehingga menuntut pendekatan pembelajaran yang lebih adaptif dan inovatif. Guru, kata dia, tidak lagi dapat mengandalkan metode satu arah, melainkan perlu memanfaatkan berbagai media pembelajaran, termasuk teknologi digital, agar proses belajar menjadi lebih efektif, partisipatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum pengayaan sebagai strategi menyiapkan generasi masa depan yang kompetitif. Kurikulum tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi dasar, terutama pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Pendekatan pembelajaran dirancang secara terintegrasi lintas mata pelajaran dengan perencanaan capaian yang berkelanjutan dari kelas X hingga kelas XII.
Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh tahapan SPMB 2026/2027. Pengawasan dilakukan untuk menjamin pelaksanaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, bebas dari praktik kecurangan, serta benar-benar mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Melalui rapat koordinasi ini, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan dapat berlangsung tertib, lancar, dan berintegritas. Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu menjamin hak setiap anak di Provinsi Lampung untuk memperoleh akses pendidikan yang setara, berkualitas, dan berdaya saing(**)
