Potensi Penyalahgunaan BOS SMKN 1 Seputih Agung Capai Rp1,5 Miliar

Mata Pena Lampung (BANDAR LAMPUNG) — Dari total penerimaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Seputih Agung, Lampung Tengah, tahun 2025 sebesar Rp1.980.680.000, terdapat potensi penyalahgunaan yang mencapai 69,85 persen atau senilai Rp1.383.472.000 yang disumbang dari empat mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus ini mengungkapkan bagaimana mudahnya anggaran yang semestinya digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan justru berubah menjadi lahan subur dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

‎Dari penelusuran yang dilakukan media ini diketahui jika keempat mata anggaran yang diduga bermasalah dalam tata kelola anggaran dana BOS milik SMK Negeri 1 Seputih Agung yaitu pengembangan Perpustakaan Rp200.476.000; kegiatan administrasi sekolah Rp839.143.500; pemeliharaan sarana prasarana Rp119.332.500 serta pembayaran honor Rp224.520.000.

‎Koordinator Wilayah Gerakan Rakyat Anti Korupsi Lampung, Ropda Wita, menyebut jika Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya hadir untuk satu tujuan utama yaitu memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik dan kebutuhan peserta didik dapat terpenuhi.

Namun, diteruskan Ropda, ketika melihat porsi anggaran dana BOS milik SMK Negeri 1 Seputih Agung justru didominasi oleh urusan belanja administrasi sekolah hingga mencapai 42,37 persen, wajar jika publik bertanya apakah penggunaan dana tersebut masih sejalan dengan semangat program BOS. Sebab angka 42,37 persen bukan sekadar statistik, melainkan menunjukkan hampir separuh anggaran digunakan untuk urusan administrasi semata.

‎”Pertanyaannya sederhana namun penting, mengapa biaya administrasi bisa begitu besar? Apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar dibutuhkan? Apakah setiap rupiah memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah? Ataukah terdapat belanja-belanja yang sengaja dimark-up, dipecah, atau bahkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?,” tanya Ropda.

‎Dalam pengelolaan keuangan negara, lanjutnya, setiap pengeluaran wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ketika satu pos anggaran menyerap porsi yang sangat besar, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan layak diperiksa lebih mendalam oleh aparat pengawas maupun auditor.

‎”Bukan berarti tingginya belanja administrasi otomatis merupakan tindak pidana Korupsi. Namun, besarnya persentase tersebut dapat menjadi indikator awal yang memerlukan penjelasan secara terbuka kepada publik.
‎Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rincian penggunaan dana BOS. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada peserta didik, orang tua dan negara,”urainya.

‎Bagi Ropda, jika seluruh penggunaan anggaran memang sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen maupun laporan pertanggungjawaban. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, bukti belanja dan realisasi di lapangan, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

‎Karena itu, menurut Ropda, dugaan ini perlu dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan. Audit menyeluruh, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi fisik menjadi langkah penting untuk memastikan apakah penggunaan dana BOS tersebut telah sesuai ketentuan atau justru menyimpan potensi penyimpangan.

‎”Ini adalah soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Setiap rupiah yang berasal dari uang negara seharusnya kembali kepada kepentingan peserta didik, bukan habis pada pos-pos yang sulit dipertanggung jawabkan,” tutupnya.

‎Hingga naskah ini dilansir, awak media inj masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Seputih Agung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan