LAMPUNG BARAT — Proyek rehabilitasi jaringan utama D.I kewenangan daerah (Paket II) senilai Rp38.670.070.000 yang ada di Kabupaten Lampung Barat sarat dengan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam eksekusinya, proyek pusat yang berangkat dari Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 itu di pecah kedalam dua paket kegiatan di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh, pertama peningkatan jaringan irigasi di Pekon Bandar Agung dan yang kedua normalisasi rawa Way Asam di Pekon Gunung Ratu.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi Lampung, Chaidir, menyebut jika semenjak awalnya proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji – Sekampung melalui SNVT PJPA itu sudah penuh dengan selubung misteri dan akses informasi masyarakat terkait proyek tersebut juga sangat terbatas.
“Salah satu contoh paling sederhana dari masalah dalam pelaksanaan proyek itu adalah penggunaan material batu yang diambil dari lokasi peningkatan jaringan irigasi yang ada di Pekon Bandar Agung. Itu saja sudah terang kalau material diperoleh dari lokasi illegal,” ujarnya kepada awak media ini.
Belum lagi masalah pembongkaran dan pengerukan dalam kegiatan normalisasi rawa Way Asam yang ada di Pekon Gunung Ratu, dimana menurut Chaidir, nominal anggaran yang sangat besar itu sangat tidak relevan dengan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan.
Bagi Chaidir, dengan nilai sebesar itu, seharusnya terjadi gegap gempita di tengah masyarakat, apalagi eksekusi proyek tersebut dalam rangka mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, melalui upaya peningkatan produktivitas sektor pertanian melalui berbagai program strategis, salah satunya di bidang irigasi dan rawa.
“Tetapi faktanya justru sunyi senyap, bahkan informasi soal proyek bernilai puluhan miliar di Kecamatan Suoh itu seakan tidak terekspose publik. Akses informasi yang tersiar hanya gambaran kasar saja soal upaya salah seorang anggota DPR RI yang memperjuangkan kegiatan tersebut. Tapi tidak pernah ada informasi lebih lanjut soal darimana dan berapa nilai anggaran yang dikucurkan,” urainya.

Hal demikian, Chaidir mencurigai, merupakan upaya dari pelaksana kegiatan maupun pihak-pihak tertentu untuk mengurangi perhatian publik dalam menyoroti realisasi pekerjaan tersebut. “Kalau sampai akhirnya pekerjaan itu tidak mendapat sorotan maka kasak-kusuk yang ada didalamnya akan sangat klir dan kondusif,” tambahnya.
Dia juga meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan aparat penegak hukum untuk bersama mengawal proyek prestisus tersebut agar realisasinya betul-betul berpihak kepada masyarakat sebagaimana konsep awal rencana pembangunannya.
“Proyek ini ada di Lampung Barat dan sudah otomatis kita harus bersama-sama mengawal pembangunannya agar tetap dalam koridor yang semestinya, sementara untuk permasalahan yang sudah terjadi harus mendapat atensi khusus dari penegak hukum untuk mengusutnya,” tutup Chaidir. (Redaksi)
