SMKN 1 Liwa Kondisikan Pengadaan Seragam Siswa Baru, Sekolah Langsung Pungut Duit Walimurid

MATA PENA LAMPUNG(‎LAMPUNG BARAT )- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Liwa, Lampung Barat, mengkondisikan pengadaan seragam peserta didik baru dengan biaya yang di banderol mencapai Rp1.850.000 per siswa. Yang sangat luar biasa adalah, tanpa tedeng aling-aling, pihak sekolah secara langsung memungut dana tersebut dari para walimurid. Selain bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026, kondisi demikian juga dianggap membatasi dan sangat membebani walimurid. Ada indikasi kuat praktek Korupsi dan Kolusi dibalik pengkondisian seragam siswa baru tersebut.

‎Kepada media ini, sejumlah orang tua peserta didik mengeluhkan adanya dugaan pengkondisian pengadaan seragam siswa baru oleh pihak SMK Negeri 1 Liwa yang mengarahkan pembelian kepada satu konveksi tertentu. Dimana praktik tersebut dinilai membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam.

‎Sebab, berdasarkan ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban ataupun memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam dari penyedia tertentu maupun mengaitkan pengadaan seragam dengan proses penerimaan peserta didik baru.

‎Ketentuan tersebut secara tegas telah tertuang dalam Edaran dari Disdikbud Provinsi Lampung dan apabila benar terdapat arahan atau pengondisian agar seluruh orang tua membeli seragam hanya melalui satu konveksi yang telah ditentukan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

‎Selain berpotensi mengurangi hak orang tua untuk memilih penyedia dengan harga dan kualitas yang sesuai, praktik demikian juga dapat menimbulkan persepsi kurang baik terhadap tata kelola dan transparansi di lingkungan satuan pendidikan.

‎Salah seorang walimurid peserta didik baru meminta pihak Disdikbud Lampung segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan dilakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai kewenangan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

‎”Pendidikan yang berkualitas harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat membebani masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku serta mengutamakan kepentingan peserta didik dan orang tua,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan