METRO — Sejak tahun 2025 hingga 2026 dugaan Korupsi pengadaan bahan makanan warga binaan milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Metro, Lampung, mencapai Rp7.774.500.000. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan bagi warga binaan ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan awal yang mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kualitas maupun kuantitas bahan makanan yang diterima.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan bahan makanan yang diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dimana pada tahun 2025 anggaran yang dikucurkan mencapai Rp3.796.000.000 sedangkan untuk tahun 2026 sebesar Rp3.978.500.000.
Bahkan diduga terdapat indikasi penggelembungan harga (mark-up), pengurangan volume barang, hingga penunjukan penyedia yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari keterangan sumber mantan warga binaan dan keluarga mereka mengaku pernah menerima informasi mengenai kualitas bahan makanan yang dinilai tidak sesuai standar. Keluhan yang muncul antara lain terkait kondisi bahan makanan yang kurang layak konsumsi, porsi yang tidak sesuai ketentuan, serta variasi menu yang terbatas.
Chaidir menilai pengelolaan anggaran makanan warga binaan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar para penghuni lapas. Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan negara untuk kebutuhan pangan warga binaan wajib digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
”Jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, hingga realisasi distribusi bahan makanan. Audit independen juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Lapas Klas II A Metro dan penyedia jasa terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat berharap proses penanganan dugaan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Selain untuk mengungkap kebenaran, langkah tersebut juga penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. (Redaksi)
GRAK Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Lapas Klas II A Metro
