LAMPUNG BARAT — Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat didesak untuk segera memeriksa dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, tahun 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp159.598.000. Kasus ini menjadi gambaran soal bagaimana tata kelola Dana Desa sejauh ini tidak lepas dari belenggu Korupsi yang sangat merugikan pertumbuhan daerah.
Dari penelusuran media ini, diketahui jika indikasi Korupsi DD Pekon Lumbok Timur menyasar pada kegiatan pengadaan rambu jalan, penyertaan modal, pengembangan PKK, penyediaan sarana kantor dan operasional pos kesehatan desa.
Masalah Korupsi DD ini sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan daerah karena secara langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat pekon. Apalagi jika tata kelola yang dilaksanakan penuh selubung yang sangat merugikan masa depan Kabupaten Lampung Barat.
Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah harus bergerak cepat dalam memeriksa realisasi anggaran dimaksud demi mencegah timbulnya kerugian negara yang jauh lebih besar.
Sebagai ujung tombak penegakan hukum tingkat pertama, Inspektorat memainkan peran strategis dalam menjaga marwah tata kelola anggaran daerah tetap dalam koridor demi kemaslahatan daerah dan masyarakatnya.
Hingga naskah ini dilansir,awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan, seperti Peratin Lumbok Timur dan Inspektorat Lampung Barat. (Redaksi)
Inspektorat Didesak Periksa DD Lumbok Timur
