Polemik TNBBS, Kejari Lambar Lakukan Penengakan Hukum Dengan Melindungi Masyarakat

LAMPUNG BARAT — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyampaikan jika pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lokasinya berada didalam kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Hal ini merupakan langkah cepat dari pihak Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah sebagai bagian dari polemik interaksi negatif antara manusia dan satwa liar disana.

“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” tegas Ferdy saat dikonfirmasi, Senin 16 Juni 2025.

Ferdy menjelaskan bahwa Kejari Lampung Barat saat ini tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Penerbitan hak atas tanah di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata bersifat represif. Ferdy menekankan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan dan fokus pada penyelamatan hak negara sekaligus hak-hak masyarakat, agar tidak ada warga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang ragu atau ingin memastikan status lahannya, Kejari menyarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna mengetahui apakah tanah yang di kuasai atau dimiliki berada di dalam kawasan hutan atau bukan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *