Skandal Korupsi Lapas Klas II A Kotabumi Tembus Rp11,8 Miliar

MATA PENA LAMPUNG (LAMPUNG UTARA) Koordinator Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lampung, Aditya Bagaskara, menyebut jika sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Bumi, Lampung Utara, mencapai Rp11.827.174.000 dengan lima mata anggaran yang diduga bermasalah dan terus berulang setiap tahunnya. Kasus ini mengungkap tentang bagaimana lemahnya pengawasan dan transparansi anggaran yang selama ini terparkir dibalik dinginnya tembok penjara.

‎Dalam rilisnya, LAKI Lampung menyebut jika kelima mata anggaran yang diduga bermasalah dalam tata kelola anggaran milik Lapas Klas II A Kotabumi tahun 2025 antara lain pengadaan bahan makanan warga binaan Rp5.316.300.000; pengadaan perlengkapan mandi dan cuci warga binaan Rp98.700.000; pengadaan pakaian warga binaan Rp157.920.000; pengadaan peralatan dapur warga binaan Rp30.346.000; pengadaan peralatan makan-minum warga binaan Rp120.000.000.

‎Kemudian anggaran sejenis juga kembali berulang pada tahun 2026 dengan pola serupa, antara lain pengadaan bahan makanan warga binaan Rp5.694.000.000; pengadaan peralatan dapur warga binaan Rp12.108.000; pengadaan perlengkapan mandi dan cuci warga binaan Rp117.000.000; pengadaan pakaian warga binaan Rp187.200.000; pengadaan peralatan makan-minum warga binaan Rp93.600.000.

‎Menurut Aditya, setiap tahun negara menggelontorkan anggaran miliaran Rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Mulai dari makanan, pakaian, perlengkapan mandi, hingga peralatan dapur dan peralatan makan. Namun, fakta di lapangan yang dikeluhkan berbagai pihak justru memunculkan pertanyaan besar, apakah seluruh anggaran itu benar-benar dinikmati oleh warga binaan atau hanya berhenti di atas kertas.

‎Bagi Bagas, pihaknya pertama menyorot soal pengadaan bahan makanan warga binaan, dimana anggaran yang dialokasikan seharusnya mampu menghadirkan makanan yang layak, bergizi dan sesuai standar. Namun, dari pengakuan sumber yang dapat dipercaya muncul dugaan bahwa kualitas makanan yang diterima warga binaan jauh dari nilai anggaran yang telah disediakan negara. “Jika anggaran besar telah dicairkan tetapi makanan yang tersaji tetap minim kualitas, publik berhak bertanya kemana selisih anggaran tersebut mengalir,” tanya Bagas dalam rilisnya.

‎Selain itu, menurut aktifis yang kerap menyoroti persoalan tata kelola anggaran pemerintah ini, yang tidak kalah mencurigakan adalah pengadaan perlengkapan mandi dan cuci yang dalam dokumen anggaran, kebutuhan tersebut dianggarkan setiap tahun. Namun, terdapat informasi bahwa warga binaan justru harus membeli sabun, sampo, pasta gigi, deterjen dan kebutuhan lainnya menggunakan uang pribadi atau kiriman keluarga.

‎Diteruskan Bagas, hal serupa juga muncul pada pengadaan empat stel pakaian harian warga binaan. Negara mengalokasikan anggaran agar setiap warga binaan memperoleh pakaian sesuai ketentuan. Akan tetapi, muncul dugaan bahwa banyak warga binaan justru membeli pakaian sendiri atau mengandalkan kiriman keluarga. Bila benar, maka patut dipertanyakan apakah pengadaan tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas administrasi.

‎”Yang paling mengundang tanda tanya adalah pengadaan peralatan dapur serta peralatan makan dan minum yang terus muncul dalam anggaran dari tahun ke tahun. Peralatan seperti panci, wajan, sendok, piring, gelas, dan perlengkapan dapur lainnya pada umumnya memiliki masa pakai yang cukup lama. Lalu mengapa hampir setiap tahun kembali dianggarkan pengadaan baru? Apakah seluruh barang lama rusak, hilang, atau memang ada pola pengadaan yang perlu diaudit secara menyeluruh,” urainya.

‎Rangkaian dugaan tersebut, diteruskan Bagas, semestinya tidak berhenti sebagai bisik-bisik di balik tembok penjara. Aparat pengawas, auditor negara dan penegak hukum perlu menelusuri setiap rupiah anggaran yang telah dibelanjakan. Dokumen pengadaan harus dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. “Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjamin hak dasar warga binaan justru menjadi celah penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tandasnya.

‎Bagas juga menyampaikan bahwa publik menunggu transparansi, bukan sekadar laporan administratif. Sebab setiap Rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. “Jika hasil audit membuktikan tidak ada penyimpangan, tentu hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Namun, jika ditemukan adanya praktik yang melanggar hukum, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga menggerogoti anggaran di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Karena ketika hak warga binaan dikurangi dan uang negara diduga diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya para penghuni lapas, melainkan seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

‎Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Klas II A Kotabumi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan