Aroma Korupsi Rp10,2 Miliar Dibalik Dinginnya Penjara Lapas Klas II A Kalianda

‎MATA PENA lAMPUNG(LAMPUNG SELATAN) –Nominal anggaran  untuk warga binaan yang dihabiskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kalianda, Lampung Selatan, sepanjang tahun 2025 hingga 2026 mencapai Rp10.252.317.000. Nilai sebesar itu terindikasi Korupsi setelah terungkap fakta jika manfaatnya tidak dirasakan optimal oleh warga binaan disana. Kasus ini mengungkap tentang bagaimana kasak-kusuk tata kelola anggaran yang terus berulang di balik dinginnya tembok penjara.

‎Dari penelusuran yang dilakukan media ini diketahui jika sepanjang tahun 2026 terdapat lima mata anggaran milik Lapas Klas II A Kalianda yang terindikasi Korupsi yaitu pengadaan bahan makanan warga binaan Rp3.934.700.000; pengadaan pakaian harian, pembinaan dan Pramuka warga binaan Rp135.360.000; pengadaan perlengkapan mandi dan cuci warga binaan Rp40.425.000; pengadaan perlengkapan dapur Rp4.425.000; pengadaan peralatan makan-minum warga binaan Rp107.800.000.

‎Kemudian pada tahun 2025 lima mata anggaran yang sebelumnya juga terindikasi Korupsi seperti pengadaan bahan makanan warga binaan Rp5.569.900.000; pengadaan pakaian harian, pembinaan dan Pramuka warga binaan Rp190.320.000; pengadaan perlengkapan mandi dan cuci warga binaan Rp57.225.000; pengadaan perlengkapan dapur Rp44.062.000 serta pengadaan peralatan makan-minum warga binaan Rp167.860.000.

‎Nominal anggaran yang sangat besar untuk urusan warga binaan itu ternyata tidak dirasakan optimal oleh narapidana disana, dimana dari keterangan sumber yang terima media ini diungkap bahwa untuk bahan makanan yang diterima para napi disana merupakan ‘Cadong’ dimana kondisinya sangat memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan.

‎”Kalau memang begitu besarnya nilai untuk bahan makanan itu, barang tentu tidak ada Napi yang tahan membeli makanan dari kantin Lapas, hanya terpaksa napi disana mengkonsumsi jatah ‘Cadong’ yang diberikan daripada sakit dan mati kelaparan,” ujar sumber yang merupakan alumni warga binaan Lapas Klas II A Kalianda.

‎Selain itu sumber juga mengungkap jika pakaian untuk warga binaan yang disediakan pihak Lapas hanya digunakan ketika napi mendapat kunjungan keluarga, dimana untuk menggunakan pakaian itu para napi harus sewa. “Pakaian itu bukan baru tapi stok lama entah dari zaman apa, kalau mau pakai saat ada besukan harus sewa,” ujar sumber.

‎Terlebih soal peralatan makan yang digunakan, sumber mengungkap jika barang yang dimaksud merupakan ompreng dan gelas plastik yang kondisinya sudah sangat buruk dan tidak layak pakai. “Jadi kalo setiap tahun napi mendapat jatah ompreng baru mungkin bakal banyak yang betah dan memilih untuk tetap bertahan didalam daripada keluar,” seloroh sumber mengingat bagaimana sulitnya kehidupan napi di balik tembok penjara.

‎Dari pengakuan sumber ini, dapat diketahui bagaimana sesungguhnya tata kelola anggaran yang ada di Lapas Klas II A Kalianda penuh dengan selubung dugaan Korupsi yang sangat merugikan warga binaan dan keuangan negara.

‎Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Klas II A Kalianda untuk melakukan uji informasi pemberitaan, kendati berbagai upaya uang dilakukan masih menemui jalan buntu.

‎Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Lapas Klas II A Kalianda, menyampaikan jawaban sebagai berikut :

‎Bahwa apa yang disampaikan dalam informasi pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar pada fakta. Sebab angka-angka yang disampaikan merupakan pagu anggaran awal tahun 2026 yang telah mengalami pengurangan anggaran dalam rangka efisiensi.

‎Pengadaan tahun 2026 yang telah dilaksanakan adalah pengadaan bahan makanan, sementara pengadaan pakaian WBP dan alat mandi dan cuci belum dilaksanakan. Sementara anggaran untuk alat makan dan alat minum tidak tersedia lagi di tahun 2026.

‎Pengadaan bahan makanan tahun 2025 dilakukan dengan mekanisme tender dan sampai akhir tahun 2025 terdapat sisa anggaran yang direvisi untuk memenuhi kekurangan anggaran bahan makanan lapas/rutan lain.

‎Pengadaan pakaian WBP (pakaian sehari-hari, pakaian pembinaan dan pakaian pramuka) dilakukan dengan mekanisme e-purchasing dan telah didistribusikan kepada WBP.

Pengadaan perlengkapan makan dan minum dilaksanakan dengan mekanisme e-purchasing dan baru didistribusikan sebagian karena sebagian menggunakan alat makan yang dikirim dari Ditjen Pemasyarakatan  pada tahun 2025.

Alat makan dan minum serta pakaian yang digunakan WBP dalam kondisi masih sangat layak karena merupakan pengadaan tahun 2025.

Lapas Kelas IIA Kalianda menyampaikan terima kasih atas saran dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Lapas Kelas IIA Kalianda berkomitmen akan terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan