Tumpang Tindih Anggaran Proyek Rehab Gedung Imigrasi Kelas II Kotabumi, Siapa Untung Banyak ?

Mata Pena Lampung(KOTABUMI)– Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Lampung Utara, tahun 2026 sudah menelan biaya hingga Rp6.782.105.000. Saat bangunan sedang di bongkar dalam proyek rehabilitasi tersebut, terdapat lagi kucuran anggaran untuk pemeliharaan sebesar Rp255.773.000. Padahal, agar pelayanan tetap berjalan semasa rehab sedang berlangsung, kembali digelontorkan dana untuk sewa kantor sementara sebesar Rp737.339.000. Pertanyaannya, jika pelayanan aktivitas perkantoran sementara dialihkan ke lokasi sewa selama masa rehab berlangsung, maka untuk apa dana pemeliharaan dikucurkan? lalu siapa yang paling diuntungkan dengan kondisi demikian?

‎Dari pantauan lapangan yang dilakukan media ini, diketahui jika pekerjaan rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi dilaksanakan oleh rekanan dari PT Naraya Graha Solusindo dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Selain itu, sebagai pendampingan, juga dikucurkan biaya untuk konsultan perencanaan konstruksi sebesar sekitar Rp100.000.000 dan biaya konsultan pengawas sekitar Rp300.000.000.

‎Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai jika seluruh realisasi anggaran yang dikucurkan dalam realisasi proyek rehabilitasi rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi terkesan sangat mewah ditengah semangat efisiensi yang digelorakan oleh pemerintah sendiri. Apalagi menurutnya kucuran dana yang ikut mendampingi proyek rehab tersebut lebih terkesan pemborosan dan memiliki celah penyalahgunaan anggaran cukup besar.

‎”Kurang sehat rasanya jika bangunan yang baru saja di rehab total sudah menelan dana pemeliharaan sebesar Rp255.773.000. Kalaupun untuk antisipasi, apa mungkin bangunan yang baru jadi itu langsung rusak lagi sehingga perlu persiapan dana pemeliharaan sebesar itu,” ujar Chaidir ketika dikonfirmasi awak media ini.

‎Selain itu, dia juga menyoroti soal biaya sewa kantor sebesar Rp737.339.000 untuk masa pekerjaan yang hanya berlangsung selama 180 hari. “Nilai sewa kantor ini juga sangat janggal dan diluar angka wajar. Seharusnya dengan nilai seperti itu mereka sudah bisa membeli unit baru saja untuk kemudian dijadikan aset negara,” urainya.

‎Bgi Chaidir, gelontoran anggaran dalam realisasi kegiatan tersebut sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat mengingat selama ini pemerintah selalu menggelorakan semangat efisiensi. “Aneh bin ajaib, saat Presiden selalu pidato soal penghematan anggaran, ini jajaran yang di bawah justru mempertontonkan pemborosan yang sangat luar biasa. Apakah efisiensi itu hanya berlaku untuk urusan rakyat, sementara tidak berlaku bagi kalangan pejabat,” selorohnya.

‎Menurut Chaidir, pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung perlu menilik realisasi anggaran yang sangat besar dalam proyek milik lembaga vertikal teraebut, karena selain mempertontonkan pemborosan juga terdapat celah penyalahgunaan anggaran sangat besar yang berujung pada indikasi Korupsi.

‎”Dengan nilai sebesar dan bermacam ragam seperti itu, tentu ada pihak dengan kendali dan wewenang cukup yang paling diuntungkan. Biarlah pihak penegak hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian saling bersinergi untuk mengungkapnya. Publik sementara hanya bisa menunggu sembari waktu menjawab semua kejanggalan tersebut,” tandasnya.

‎Selain itu, awak media juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, melalui Humas Imigrasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas ke Bandar Lampung dan telah menjadwalkan pertemuan untuk memberikan keterangan pada waktu lain.

‎Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Ratula selaku penyedia gedung sewa belum dapat dimintai keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (TIM)

Tinggalkan Balasan